Format Factory 2.60


Format Factory merupakan software untuk melakukan konversi file audio, video ataupun image. Format Factory support berbagai macam format file multimedia, seperti WMV, AVI, MPG, MP3, WMA, AAC, JPG, PNG, GIF. Meskipun bersifat gratis, namun Format Factory sangat powerful sob fitur-fiturnya.
download disini

Perbankan Syariah


Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.[1][2]
Daftar isi
Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.[3] Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.[4]
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.[6] Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.[7] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.[8] Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.[9]
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
Bagian ini membutuhkan pengembangan
  • Al-Ijarah
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Jasa
Bagian ini membutuhkan pengembangan
  • Al-Wakalah
  • Al-Kafalah
  • Al-Hawalah
  • Ar-Rahn
  • Al-Qardh
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
Referensi
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
1.    ^ Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia. dalam Journal of Financial Services Marketing, 12(1), 65-74.
2.    ^ a b Saeed, Abdullah. (1996). Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
3.    ^ Subhi Y. Labib (1969), Capitalism in Medieval Islam dalam The Journal of Economic History, 29 (1), hlm. 79-96 [81, 83, 85, 90, 93, 96].
4.    ^ a b c Syafi'i Antonio, Muhammad (2001). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.
5.    ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis, hlm. 5
6.    ^ Khursid Ahmad, Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21st Century, dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).
7.    ^ "Sharia calling", The Economist, 12 November 2009.
8.    ^ Slater, Joanna, "World's Assets Hit Record Value Of $140 Trillion", The Wall Street Journal, 10 Januari 2007.
10. ^ Afzalur Rahman, Islamic Doctrine on Banking and Insurance (London: Muslim Trust Company, 1980).

Soal Jawab Perpajakan

TUGAS I

1.      Pajak mempunyai 2 fungsi sebutkan?
2.      Jelaskan perbedaan antara 2 fungsi pajak tersebut?
3.      Jelaskan bahwa pengenaan pajak dapat memepengaruhi pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan / merugikan?
4.      Jelaskan pengaruh tabungan bagi pertumbuhan ekonomi?
5.      Gambarkan arus perputaran dana dan jelaskan?
6.      Jelaskan pengertian dari PARADOF OF TRIFT?
7.      Apakah isi dari PP No. 37 tahun 1983?
8.      Jelaskan pengertian pergeseran pajak maju dan mundur?
9.      Berikan contoh pergeseran pajak maju dan mundur?
10.  Jelaskan pengertian SHIFTING dan INCIDENCE?
11.  Sebutkan bentuk-bentuk penghindaran pajak?
12.  Berikan contoh dari bentuk-bentuk penghindaran pajak?
13.  Sebutkan tujuan pembangunan nasional?
14.  Sebutkan dan jelaskan sasaran pembangunan nasional?
15.  Pembangunan pada dasarnya mencakup rehabilitasi, ekstensifikasi, intensifikasi dan pembangunan baru jelaskan ?
16.  Berikan contoh ilustrasi dari keempat hal diatas?
17.  Sebutkan ciri-ciri negatife yang perlu dihindarkan dari GBHN?
18.  Jelaskan pengertian kebijaksanaan perpajakan?
19.  Sebutkan alat yang dapat di pergunakan fiscal policy?
20.  Sebutkan sumber-sumber penerimaan pajak ?
JAWABAN

1.      Fungsi pajak
·         Fungsi Budgeter
·         Fungsi mengatur
2.      * Fungsi Budgeter / penerimaan adalah Negara dalam usaha memenuhi kebutuhan akan dana, perlu memperoleh pendapatan yang salah satunya berasal dari pajak.
* Fungsi pengaturan bahwa pajak dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomis & sosial seperti pemerataan pendapatan masyarakat
3.      * Pajak pada umumnya dikenakan terhadap pendapatan, transaksi-transaksi yang terjadi dalam masyarakat / kekayaan masyarakat. Apabila pengenaan pajak kepada masyarakat kurang tepat, dapat membawa pengaruh terhadap perkembangan atau pertumbuhan ekonomi dan sosial. Ini adalah merupakan pengaruh pengenaan pajak yang buruk.
* Diterapkannya fungsi budgeter dan mengatur dipikirkan secara bersama-sama.
4.      Apabila individu dapat menyisihkan sebagian pendapatan baik untuk sementara (menabung) ataupun meniadakanya (Investasi) maka perusahaan dapat mempergunakanya untuk memperluas operasinya.
5.                                                         ARUS PERPUTARAN DANA







 
                                           Pengeluaran konsumsi                                                    investasi
                                            Barang &jasa        



















                   R.T.I                                                   R.T.P
















































 





                                   Penjualan jasa  
                                                             pembayaran        
                                                                                                   jasa
















 


     tabungan








 




R.T.P menghasilkan produksi barang & jasa dan membayar jasa kpd R.T.I. Sedang R.T.I menyediakan jasa dan menyerap/membeli barang produksi perusahaan. Dari pembayaran jasa oleh R.T.I sebagian dikonsumen dan sebagian diberikan kpd perusahaan dalam bentuk langsung yaitu membeli saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan. 
6.    Paradox Of Trift yaitu semakin banyak dan besar tabungan yang di lakukan oleh      masyarakat yang berarti semakin kecil pengeluaran konsumsi.
7.    Isi dari PP No.37 thn 1983
Bahwa : “ Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wilayah NKRI yang merdeka, Berdaulat, Bersatu, dan Berkedaulatam rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat dan damai ”.
8.    - Pajak maju yaitu Apabila konsumen membeli barang yang di inginkan bersedia untuk membayar dengan harga yang tinggi, karena dengan harga yang tinggi di dalamnya tercakup pajak / cukai dengan menaikan harga produk pengusaha telah melakukan pergeseran maju pada pajaknya.
- Pajak mundur yaitu kepada factor misalnya penurunan permintaan terhadap supplier bahan.akibat penurunan permintaan bahan maka akan menurunya harga bahan, melalui cara ini pajak yang akan di kenakan akan menurunya kepada konsumen sebelumnya sekarang di kenakan kepada supplier bahan
9.    Contoh pergeseran pajak maju dan mundur :
Pajak / cukai yang di kenakan atas rokok dan di kenakan kepada pabrik rokok, Pabrik dapat atau memang sengaja menaikan harga rokok yang dalam harga rokok ini sudah diperhitungkan besarnya pajak.
10. Shifting adalah proses transfer pajak
      Insidence adalah penerima beban pajak
11. Bentuk penghindaran pajak evasion dan Avodience
12. Contoh evasion : dalam penggunaan jalan tol dengan segala cara supaya terbebas dari pembayaran.
Contoh Avoidence : pajak yang di kenakan kepada seseorang ditetapkan sebesar Rp. 500.000 kemudian dengan segala cara menyembunyikan sebagian pendapatannya ia hanya membayar 300.000.
13. Tujuan pembangunan nasional yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur baik spiritual maupun materiil yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat.
14. Sasaran Pembangunan Nasional
  1. Bidang ekonomi
Sasaran diarahkan agar menjadi struktur yang seimbang di mana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju.
  1. Bidang Agama, sosial dan budaya diarahkan agar kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-banar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai jiwa dinamis dan semangat gotong royong berkembang sehingga sanggup untuk melanjutkan perjuangan bangsa dalam mencapai tujuan nasional.
  2. Bidang Politik
Politik dalam negeri di mantapkan kesadaran politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD.
Politik luar negeri di usahakan Indonesia dapat terus meningkatkan perananya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yamg abadi, adil, dan sejahtera.
  1. Bidang Pertahanan
Mempunyai sasaran terciptanya sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang mampu mensukseskan dan mengamankan perjuangan nasional.
15. pengertian dari :
*      Rehabilitasi berarti memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah ada.
*      Extensifikasi berarti perluasan dari proyek yang sudah ada sehingga dapat dicapai hasil yang optimal
*      Intensifikasi berarti lebih meningkatkan pembangunan yang sudah ada.
*      Pembangunan Baru berarti merupakan pembangunan suatu bidang yang belum ada dan bukan merupakan extensifikasi.
16. Contoh
1.           Rehabilitasi : Suatu waduk/dam yang karena suatu hal perlu di rehab
2.           extensifikasi : pembuatan saluran irigasi yang baru.
3.           Intensifikasi : Pembangunan alat produksi listrik yang lebih meningkat dari 50 KVA menjadi 100 KVA.
4.           Pembangunan baru : proyek-proyek tersebut diikuti dengan pencetakan sawah.
17. Ciri-ciri negatife yang harus dihindarkan dalam GBHN
o   Sistem free fight liberalisme yang dapat menambahkan eksploitasi terhadap manusia
o   Sistem etatisme dalam Negara beserta aparatur ekonomi Negara.
o   Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
18. kebijaksanaan perpajakan adalah merupakan penetapan dari pemilihan berbagai cara / metode atau alat yang dipergunakan untuk mencapai tujuan Negara.
19. Alat yang dapat dipergunakan untuk melaksakan fiscal policy
Ø  Penerimaan Negara  sebagai hasil sumber-sumber pendapatan Negara terutama pajak
Ø   Pengeluaran-pengeluaran Negara
Ø  Kredit
20.Sumber-sumber penerimaan pajak
1.  Pajak langsung
o   Pajak pendapatan
o   Pajak perseroan
o   MPO
2.  Pajak tak langsung
o   Pajak penjualan
o   Cukai
o   Bea masuk.
















TUGAS II

1.      Orang yang terkena ketentuan wajib pajak adalah?
2.       Pembebasan yang diberikan kepada warga Negara asing yang bergerak di dalam wilayah suatu Negara dan Negara tersebut memberikan kebebasan dengan catatan?
3.      Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang hal tersebut tertera dalam undang-undang pasal…. Ayat….
4.      Suatu pajak yang di pungut secara periode di sebut?
5.      Pajak penjualan termasuk dalam pajak ?
6.      Tahun kalender yang di mulai 1 Januari sampai 31 Desember untuk tahun yang sama di sebut ?
7.      Pajak yang di kenakan terhadap pemilik tanah dan kekayaan atas bangunan yang berdiri di atas tanah berikut fasilitasnya disebut ?
8.      Setiap pertumbuhan ekonomi yang diterima karena bekerja / diperoleh karena sesuatu hal seperti hadiah undian disebut?
9.      Penghasialn butuh dikurangi dengan biaya-biaya sebagaima yang dimaksud dalam pasal 6 disebut….
10.  Surat Pemberitahuan Tahunan dalam rangka pelaksanaan UUD disebut?
    
JAWABAN

1.      Wajib pajak
2.      Asas Resiprositas
3.      UUD 1945 pasal 3 ayat 2
4.      Pajak langsung
5.      Pajak tak langsung
6.      Takwin pajak
7.      PBB
8.      Penghasilan
9.      Pendapatan hasil laba / hasil kurang
10.  Sarana Administrasi wajib pajak untuk menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terutang.

http://adf.ly/BRk6d