Makalah Budaya Demokrasi

Ne contoh makalahnya



KATA PENGANTAR
       Kami  panjatkan puji serta syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan petunjuk serta kemudahan untuk menyelesaikan makalah kewarganegaraan ini yang bertemakan mengenai NKRI.
       Dalam makalah ini akan dibahas secara garis besar hal-hal yang berkaitan dengan Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani.Pembahasan tersebut dimulai dengan membicarakan mengenai pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi,ciri-ciri masyarakat madani(civil society),yang selanjutnya penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.Diharapkan dengan adanya makalah mengenai budaya demokrasi ini dapat mengembangkan cara berpikir kritis,rasional, dan kreatif para pembaca dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
     Kami  mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan pemikiran dan lain sebagainya dalam proses penyusunan makalah ini.
     Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi kebutuhan pembaca.kami  mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.

                                                                                                                                           Kuta, Desember 2011
                                                                                                                                              
                                                                                                                                                   Penulis















PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
       Istilah demokrasi berasal dari bahas Yunani,yang secara etimologis berasal dari kata demos yang berati rakyat,dan kratos yang berarti pemerintahan.Jadi,demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
      Dalam paham demokrasi kuno,demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak di tangan sekelompok orang yang dipandang penting dalam masyarakat,baik karena keturunan,pendidikan, maupun kekayaan.Paham ini telah dipraktikan pada masa Yunani kuno.Dalam paham demokrasi modern,demokrasi sebagai realisasi kemerdekaan dan persamaan martabat yang prinsipil dari warga Negara.Di dalam demokrasi modern, tidak seorang pun dianggap lebih rendah dari yang lain karena keturunannya.Martabat dan fungsi orang akan dihargai sesuai dengan kecakapannya dalam mengurus masalah yang menyangkut kepentingan umum.
Prinsip-prinsip budaya demokrasi
        Negara demokrasi adalah Negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.Dalam masyarakat demokratis (pancasila),kebijakan pemerintahan ditentukkan secara bersama-sama oleh rakyat, kekuasaan dibagi sedemikian rupa menurut system pembagian kekuasaan dan hak-hak rakyat dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.Ada sembilan prinsip-prinsip budaya demokrasi yang kita kenal,yaitu sebagai berikut:
a.   Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas.Berbagai rencana, kebijakan dan program pembangunan harus diberitahukan kepada masyarakat.Selain itu,keterbukaan menjadikan turut mengawasi jalannya pemerintahan.Keterbukaan juga merupakan pertanda bahwa permerintahan bersedia dan berani bertanggung jawab.
b.   Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang representatif, dalam melaksanakan tugasnya DPR harus bertindak secara representative,artinya benar-benar mewakili rakyat yang memilihnya.
c.    Peradilan yang bebas dan merdeka, peradilan merupakan lembaga yang menegakkan hukum. Negara demokrasi adalah Negara hukum,yaitu adanya supremasi hukum dalam segala bidang.Agar hukum tegak dan kuat maka lembaga peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka dari pengaruh lembaga Negara lain.
d.   Pers yang bebas, ers yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan,member masukkan atau kritik, dan penilaian terhadap kebijakan yang dibuatnya.Pemerintah akan bertindak hati-hati terhadap kebijakannya sebab adanya pengawasan dari pers.


e.   Prinsip Negara hukum, Negara hukum berarti kekuasaan Negara terikat pada hukum, namun bukan berarti Negara hukum sama dengan Negara demokratis.Prinsip Negara hukum adalah salah satu ciri Negara demokrasi.                                                             
f.    System dwipartai/multipartai, system dwi partai adalah adanya dua partai besar yang saling berkompetisi.Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan, sedangkan partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi.Sedangkan system multi partai adalah system dengan banyak partai.
g.   Pemilu yang demokratis, Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis,yaitu pemilu yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Adanya pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga Negara diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
2.       Adanya keleluasaan untuk membentuk suatu tempat penampungan aspirasi masyarakat yang beranekaragam.
3.       Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang demokratis.
4.       Ada kebebasan memilih untuk mendiskusikan dan menentukkan pilihan sehingga pemilih tidak dibawah ancaman atau tekanan dari pihak manapun.
5.       Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada semua tahapan pemilu.
6.       Adanya komite atau panitia pemilihan  yang independen, artinya komite pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.
7.       Penghitungan suara yang jujur.
8.       Pemilu yang demokratis dan kompetitif membutuhkan birokrasi yang netral dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah satu kekuataan politik yang ikut dalam pemilu.
h.   Prinsip mayoritas, adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah.Apabila kesepakatan tersebut tidak dapat tercapai maka dilakukan dengan suara terbanyak.Dalam demokrasi suara mayoritas memiliki kesempatan besar untuk memimpin jalannya pemerintahan.
i.     Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas, dalam Negara demokrasi, setiap warga Negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas.Hak –hak dasar warga Negara itu dijamin sepenuhnya dalam konstitusi Negara.Jaminan hak-hak dasar itu meliputi,yaitu hak asasi manusia, hak menyatakan pendapat,berkumpul,berserikat dan kebebasan, hak mendapatkan informasi alternatif.







CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
      Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah civil society atau masyarakat madani.Jadi,demokratisasi mengarah pada terbentuknya masyarakat madani.Pengertian masyarakat madani adalah masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama, dan budayanya, dapat hidup bekerja sama dan secara damai , serta masyarakat yang setiap anggotanya menghormati dan tunduk pada hukum dan pemerintahan dan tidak dikenal privilege bagi kelompok masyarakat tertentu (apakah itu birokrat, militer, ataupun kelompok partai tertentu).

Ciri pokok masyarakat madani di Indonesia menurut Prof. Dr. A.S. Hikam,sebagai berikut :
1.     Kesukarelaan, artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi,keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama.
2.     Keswasembadaan, keanggotaan yang penuh percaya diri yang bertanggung jawab pada diri sendiri dan terhadap masyarakatnya.
3.     Kemandirian yang tinggi terhadap Negara, bagi masyarakat madani Negara adalah kesepakatan bersama  sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota.
4.     Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama, hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasakan hukum dan bukan Negara kekuasaan.

     BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI                               
               Gerakan reformasi telah menumbukkan kesadaran dalam budaya baru berdemokrasi. Bentuk demokrasi yang sebelumnya ditabukan, dewasa telah menjadi hal biasa bahkan menjadi bagian dari kehidupan kita.Adapun bentuk-bentuk budaya demokrasi tersebut adalah :
-   Kebebasan mengeluarkan pendapat.
-  Kebebasan berserikat dan berkumpul.
- Pemilihan pejabat publik secara langsung
- Kesetaraan wanita dengan laki-laki (gender) dalam berpolitik

KESIMPULAN : Budaya demokrasi yang menuju masyarakat madani telah menjadi bagian dari kehidupan dan selain itu penerapannya sudah dilaksanakan serta dipahami oleh masyarakat Indonesia

0 comments:

Posting Komentar