MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


UPS

TUGAS PANCASILA
HASIL RESUME
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA






Disusun Oleh:
1.     Rizqiyatuzzamzami (1311500072)
2.     Ryan Pandu Sanjaya (1311500047)
3.     Rusli Fauzi (1311500016)
4.     Yeni dahlan (1311500075)




PROGAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
2011



PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A.          Pengertian

Pembagian kekuasaan, lembaga – lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lainnSya diatur suatu Undang – Undang Dasar Negara.
                                                                                                   
B.            Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 bersama – sama pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangankan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945. Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alenia, dan setiap alenia memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alenia pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pertanyaan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal – pasalny. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia, adapun bagian keempat (alenia IV) memuat dasar – dasar fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan UUD Negara, bentuk Negara dan dasar filsafat Negara Pancasila. Oleh karena itu alenia IV ini memiliki hubungan kausal organis dengan pasal – pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal – pasal UUD 1945 tersebut.
1.              Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi

Pertama, memberikan faktor- faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hokum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Maka kedudukan Pancasila sebagaiman tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

2.              Pembukaan UUD 1945
Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia

Adapun syarat – syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu :

1.                  Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
2.                  Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan – peratuaran hokum, yang merupakan sumber hukum.
3.                  Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan – peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi kalimat seluruh tumpah darah Indonesia.
4.                  Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan – peraturan hukum itu berlaku.

Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :  

Pertama         : Menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor       – faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam Pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.

Kedua            : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hokum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tetulis (UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis (Convensi), serta peraturan – peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974 : 45)






3.              Pembukaan UUD 1945
Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

a.                 Dari Segi Terjadinya :
Dintentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara, untuk menjadikan hal – hal tertentu sebagai dasar – dasar Negara yang dibentuknya.

b.                 Dari Segi Isinya :
1)            Tujuan Umum :
Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa (pergaulan masyarakat internasional). Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan Khusus :
Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adail dan makmur, material maupun spiritual.

2)         Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar Negara
Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa Negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang – Undang Dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.

3)         Bentuk Negara :
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “……yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”.

4)         Dasar filsafat negara (asas kerokhanian negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…..dengan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia”.
Hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :

1.                  Dalam hubungannya dengan tertib hukum pembukaan UUD terpisah dengan batang tubuh.
2.                  Pada hakikatnya berkedudukan lebih tinggi dari batang tubuh UUD.
3.                  Merupakan sumber hukum dasar Negara.
4.                  Mengandung pokok – pokok pikiran dijalankan dalam pasal – pasal.

Kesimpulan :

1)                     Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah dibentuk.
2)                     Dalam jejang hierarkhi tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental adalah berkedudukan yang lebih tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal -  pasal UUD 1945, sehinggga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal – pasal UUD 1945.


4.              Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945

Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kermerdekaan 17 Agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). Hal ini berdasarkan alasan – alasan sebagai berikut :

a)               Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanha dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya.
b)               Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di Negara Republik Indonesia.
c)               Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan pengejawantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi. 
 
5.              Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945

1.                  Alenia Pertama
Dalam alenia pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nila “hak kodrat”, yaitu yang tersimpu dalam kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.



2.               Alenia Kedua
Alenia kedua ini sebagai suatu konsekuensi yang logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alenia pertama.

3.               Alenia Ketiga
Pernyataan kembali Proklamasi yang tercantum dalam alenia III tidak dapat dilepaskan dengan pernyataan pada alenia I dan II, sehingga alenia III merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alenia IV yaitu tentang pendirian Negara Indonesia.

4.               Alenia Keempat
Setelah dalam alenia pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar, serta hubungan langsung dangan kemerdekaan, maka dalam alenia keempat sebagai sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip – prinsip serta pokok – pokok kaidah pembentukan pemerintahan Negara Indonesia.


a.                                      Tentang Tujuan Negara

1)               Tujuan Khusus

Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :

a)                  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan Negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
b)                  Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.

2)                                       Tujuan Umum
Tujuan Negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan polotik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa – bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

b.                                     Tentang Kesatuan Diadakannya UUD Negara

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.
Negara yang nersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi Negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya Undang – Undang Dasar 1945.



c.                                       Tentang Bentuk Negara

Dalam anaka kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat.

d.                                     Tentang Dasar Filsafat Negara

Ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat sebagai berikut :
“….dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusian yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”.  

Tujuan Pembukaan UUD 1945

a)                  (Alenia I) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.

b)               (Alenia II) untuk menetapkan cita – cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh – sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara, dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.

c)               (Alenia III) untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

d)              (Alenia IV) untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar – dasar tertentu yang tercantum dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila (NOtonagoro, 1947 : 40).

Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Tiap – tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak dari alinea 1 sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis. Sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan Negara Indonesia.
Keseluruhanya dapat dirinci pada uraian berikut ini:

Alinea 1
Dalam alinea 1 terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namun merupakan suatu kemerdekaan bangsa.


Alinea II
Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudian kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu Negara yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III
Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ke III ini merupakan suatu konklusio atau merupakan suatu kesimpulan.

Alinea IV
Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintah negara
Yang meliputi 4 prinsip yaitu:
1.      Tentang tujuan Negara
2.      Tentang hal ketentuan diadakanya UUD Negara
3.      Tentang hal bentuk Negara
4.      Tentang dasar filsafat (dasar kerokhanian ) negara


6.     Nilai – nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, dan III terkandung nilai – nilai Hukum Kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan Hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
Hal itu dapat dirinci sbb:

Alinea I
Kalimat “..kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa”..adalah merupakan hak moral, dan oleh karena sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan  suatu hak kodrat.


Alinea III
Kalimat “…atas berkat rahmat allah yang maha kuasa…”adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan. Adapun kalimat “…dengan didorong oleh keinginan luhur…”adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Moral atau Hukum Etis.

Alinea IV
Pancasila sebagai asas – asas dasar umum dari hukum atau dalam istilah filsafat hukum disebut sebagai Hukum Filosofis.
Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut: bahwa hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut – turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi Negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat pancasila) adalah merupakan pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.

7.     Pokok – Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945
Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan,an pokok pikiran kedua tentang cita – cita Negara yaitu keadilan social, pokok pikiran ketiga adalah merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat dan pokok pikiran keempat yaitu kenegaraan mendasar pada suatu dasar moral yaitu Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab.


C.               Hubungan Pembukaan UUD 1945 & Batang Tubuh UUD 1945
1.      Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempumyai hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD1945.
2.      Bagian keempat mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sbb:
a)                   Undang – undang dasar ditentukan aka nada
b)                 Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi aspek penyelenggaraan Negara.
c)                  Negara Indonesia adalah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d)                 Ditetapkanya dasar kerokhanian Negara (dasar filsafat Negara pancasila).

D.   Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

Hubungan Secara Formal
Tata  bernegara tidak hanya bertopang pada asas social, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas- asas cultural, religious dan asas – asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.

Hubungan Secara Material
Hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara materiarial pokok yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
E.   Hubungan antara pembukaan UUD 1945 Dengan proklamasi 17 agustus 1945

Hubungan  antara penbukaan dengan proklamasi adalah sbb:

Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakanya proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakanya proklamasi 17 agustus 1945
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakanya proklamasi 17 agustus 1945






UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.   HUKUM DASAR TERTULIS (Undang – Undang Dasar)
sifat – sifat undang – undang dasar 1945:
1.      Sifatnya tertulis maka rumusanya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap waraga Negara.
2.      Bersifat singkat dan supel, memuat aturan – aturan serta memuat hak asasi – asasi manusia.
3.      Memeuat norma – norma, aturan – aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.    Merupakan perturan hukum positif yang tertinggi, sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
B.       HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS (Convensi)
Sifat-sifat convensi sbb:
1.      Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
2.      Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
3.      Diterima oleh seluruh rakyat.
4.      Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
C.    KONSTITUSI
Dalam praktek ketatanegeraan  umumnya dapat mempunyai arti:
1.      Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, atau
2.      Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar
D.  STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASAR
UUD 1945
1.     Demokrasi Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002
Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat , dalam arti rakyat sebagai asal mula kekeuasaan Negara sehingga rakayat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.


secara umum didalam pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsure-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1.      Keterlibatan warganegara dalam pembuatan keputusan politik.
2.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara.
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
4.      Suatu system perwakilan.
5.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Lembaga-lembaga Negara atau alat perlengkapan Negara adalah sbb:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.      Dewan Perwakilan Rakyat
3.      Presiden
4.      Mahkamah Agung
5.      Badan Pemeriksa Keuangan

Adapun Infra Struktur politik suatu Negara terdiri atas 5 komponen sbb:
1.      Partai politik
2.      Golongan (yang tidak berdasarkan pemilu)
3.      Golongan penekan
4.      Alat komunikasi politik
5.      Tokoh-tokoh politik
Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002

Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan imdonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai “ staatsfundamentalnorm “ yaitu suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral.




 Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasan Negara menurut demokrasi  sebagai terdapat dalam UUD 1945 sbb:
1)   Kekuasaan ditangan rakyat
a)      Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
b)     Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c)      Undang-undang dasar 1945bpasal 1(1)
d)     Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 2
Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum  dalam UUD 1945 sbb:
a)      Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada presiden
b)      Kekuasaan legislatif, didelegasikan kepada presiden, DPR, DPD
c)      Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung
d)     Kekuasaan inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e)      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekeuasaan konsultatif, yang dalam UUD lama didelegasikan kepada dewan pertimbangan agung (DPA)
Pembatasan Kekusaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
a)       Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan di tangan rakyat”.
b)       “ Majelis permusyawaratan rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantikan presiden dan wakil presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jikalau melanggar konstitusi
c)       Pasal 20 A ayat (1) memuat “ dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan.
d)      Rakyat kembali mengadakan pemilu  setelah membentuk MPR & DPR

Konsep Pengambilan Keputusan
  Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
(1)       Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran ke III.
(2)       Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
   Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang di anut dalam buku tata Negara Indonesia adalah berdasarkan :
(1)       Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya.
(2)       Namundemikian jikalau mufakat itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.

Konsep Pengawasan

     Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :

(1)       Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan menurut Undang-Undang Dasar”.Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasaannya menjadi terbatas, yaitu meliputi tiga hal, yaitu mengubah UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan masa jabatan atau jikalau melanggar UUD.
(2)      Pasal 2 ayat (1), :Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwkilan Daerah.
(3)      Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan dewan Perwakilan Rakyat.
    ketentuan tersebut di atas maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut :
(1)      Dilakukan oleh seluruh warga Negara, karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
(2)      Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR.
Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut ;
(1)   Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
(2)   Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
(3)   Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

   Demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 beserta penjelasannya mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral.Karena rakyat adalah sebagai pendukung kekuasaan Negara.


2. Sistem Pemerintahan Negara Menurut  UUD 1945 Hasil Amandemen 2002

    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ini di bagi tujuh yang sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat.Oleh karena itu sebagai suatu studi komparantif, system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.

a.       Indonesia ialah Sebagai Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechsstaat)

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).Hal ini mengandung arti.Hal ini menganung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus di landasi oleh praturan hukum atau harus dipertanggnung jawabkan secara hukum.Tekanan pada hukum (Recht) di sini di hadapkan pada kekuasaan (mach).
     Dengan landasan dan semangat Negara hukum dala arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan ataupun landasan, ialah kegunaannya (doelmatogheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid).

b.     Sistem Konstitusional
     Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tiak terbatas).Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.Dengan landasan kedua system Negara Hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan huum antar lembaga Negara.
c.      Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
               Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut. 
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des willens des Statsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Presiden (Wakil Presiden).Presiden yang diangkat oleh Majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis (Mandataris) dari Majelis. Presiden wajib menjalankan putusan-putusan Majelis, dan “Tidak neben”, akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
d.     Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.

Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut :
“Di bawah Majelis Permusywaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan Pemerintah Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden(Concertration of power responbility upon the President).”
Karena Presiden dipilih langsug oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

e.       Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR

Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :
“Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendpatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belana Negara (Staatsbergooting) sesuai dengan pasal 13. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan Dewan, artinya Presiden tidak tergantung pada Dewan.” 

f.       Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam Penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahannya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat (1) UUD hasil amandemen), Presiden mengangkat dan menghentikan  Menteri-Menteri Negara (pasal17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-Menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwkilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

g.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-terbatas

Sistem ini dinyatakan dalam secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan Penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut.
Menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar,maka MPR dapat melakukan impeachment.
“Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaan tidak terbatas, namaun ia tidak dapat membubarkan DPR ataupun MPR.
       3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Menurut UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan atas kekuasaan.
       Ciri-ciri Negara Hukum adalah :
a.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuataan lain tidak memihak.
c.       Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa kekuatan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya,di samping itu sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.




F. Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002

UUD 1945 hasil Amandemen 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 Bab, tiga pasal aturan dan dua pasal aturan tambahan. Selainjumlah Bab bertambah juga banyak pasal yang dikembankan.

1.      Bentuk dan Kedaulatan (Bab 1)

Dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,kemudian dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan manurut Undang-Undang Dasar.

2.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Bab II)

Dalam pasal 2 UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Adapun kewenangan MPR berubah bukan lagi sebagai memilki kekuasaan tertinggi melainkan terbatas pada tiga hal yaitu ayat (1) MPR mengubah dan menetapkan UUD, ayat (2) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan ayat (3) MPR dapat memperhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menutut Undang-Undang Dasar, yang menurut istilah hukum tata Negara disebut sebagai impeachment

3.      Kekuasaan Pemerintah Neagara (Bab III)  

Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945. Presiden dalam melaksanakan kewjibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden pasal 4 ayat (2). Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dapat mengajukan Indang-Undang kepada DPR, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya,Presiden dapat meminta suatu pertimbangan kepada suatu Dewan Pertimbangan. Pada system Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan Amandemen, Dewan Petimbangan ini disebut sebagai Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16 UUD 1945), yang kedudukannya setimgkat dengan Presiden dan DPR. Namun pada UUD 1945 hasil Amandemen 2002, kedudukan Dewan Pertimbangan ini dibawah Presiden karena dibentuk oleh Presiden da ditentukan berdasarkan Undang-Undang.


4.      Kementrian Negara (Bab V UUD 1945)

Dalam pasal 17 UUD 1945 hasil amandemen 2002 ditegaskan bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri ayat (1), dan Menteri-Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (2), Menteri-Menteri itu membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan ayat (3).
Dalam hubungannya dalam pembentukan, pengubahan dan pembubaran suatu kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang ayat (4). Ayat (4) ini dalam UUD lama belum diatur, eksentensi suatu departemen sering menjadi masalah Negara.
5.      Pemerintahan Daerah (Bab VI)

Disebutkan dalam pasal 18 UUD 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah. Ayat (1) menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi ini dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang.

Asas Otonomi

Pasal 18 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) serta pasal 18A ayat (1), dan pasal 18A ayat (2) pasal-pasal ini mengatur tentang otonomi pemerintahan.

Pengakuan Keistimewaan Pemerintah Daerah

Selain asas otonomi sebagaimana tersebut diatas menurut system UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 18B ayat (1) dan pasal 18B ayat (2).
Pasal ini sebagai suatu perwujudan kebhinekaan masyarakat dan wilayah Negara Indonesia, dengan segala kekayaan etnisnya, budayanya, adat istiadatnya serta karakter mereka masing-masing sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan harkat dan martabat manusia.



6.      Dewan Perwakilan Rakyat (Bab VII)
        
Mengenai DPR diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan dalam Undang-Undang, dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (pasal 19), DPR memiliki kekuasaan membentuk  Undang-Undang (pasal 20 ayat 1), Adapun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 selain DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang DPR ini mempunyai hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang (pasal 21 ayat 1), pasal 20 ayat (3)UUD 1945 menetapkan, bahwa jikalau rancangan Undang-Undang yang diajukan Pemerintah tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka rancangan ini tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu. Demikian pula halnya jika rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan pihak DPR tidak disahkan oleh Presiden, juga tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu (pasal 21 ayat 2). Selain itu pasal 20 ayat (4) Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama, untuk menjadi Undang-Undang.
DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan pasal 20A ayat (1). Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menytakan pandapat pasal 20A ayat (2). Selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, pendapat serta hak imunitas, pasl 20A ayat (3)
Pasal 22UUD 1945 adalah mengenai noodverordeningsrecht untuk menghadapi keadaan darurat, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (Perpu), Walaupun demikian hak itu ada batasnya, yaitu jika peraturan ini tidak mendapat persetujuan DPR, maka harus dicabut. Adapun menurut pasal 22B dinyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syaratnya diatur dalam Undang-Undang.

7.      Dewan Perwakilan Daerah (Bab VIIA)

Hal lain yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 adalah tentang Dewan Perwakilan Daerah. Pasal 22C ayat (1) dan pasal 22C ayat (2), Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, serta susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2003.
Pasal 22D ayat (1), pasal 22D ayat (2), pasal 22D ayat (3), dan pasal 22D ayat (4). Pasal-pasal ini termasuk materi yang baru diatur secara eksplisit tentang Dewan Perwakialan Daerah.

8.      Pemilahan Umum

Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 ini diatur secara eksplisit tentang Pemilihan Umum. Pasal 22E ayat (1),  pasal 22E ayat (2), pasal 22E ayat (3), pasal 22E ayat (4),dan pasal 22E ayat (5). Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan harus benar-benar demokratis bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam proses reformasi dewasa ini pelaksanaan pemilu berdasarkan UU No. 16/1969 jis. UU No. 4/1975, UU No. 2/1980, dan UU No. 1/1985 dinilai tidak mencerminkan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu diganti dengan UU Pemilu No. 3 Tahun 1999. Perkembangan berikutnya oleh kaerna hasil amandemen UUD Negara tahun 2002, maka konsekuensinya pemilu harus disesuaikan dengan UUD Negar 2002, yang secara eksplisit memuat ketentuan tentang pemilu, dan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang R.I. No. 10 Tahun 2008.
Secara rinci ketentuan pemilu dijelaskan sebagai berikut.

(1)   Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam perintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)   Pemilihan Umum dilaksanakan secara efektif dan efesiewn, berdasarkan ass langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (pasal 2).
(3)   Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (pasal 3).
(4)   Pemilhan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang dilburkan (pasal 4).
(5)   Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah partai pilitik, pasal 5 ayat (1).
(6)   Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPD adalah dilaksanakan dengan system distrik berwakil banyak, pasal 5 ayat (2).
(7)   Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, pasal 6 ayat (1).
(8)   Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan system distrik berwakil banyak, pasal 5 ayat (2).

Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan

System Pemilihan Umum menurut UUD Negara 1945 hasil amandemen 2002, berbeda dengan system pemilu sebelumnya, karena terdapat ketentuan peserta perseorangan untuk memilih calon anggota DPD. Adapun ketentuannya diatur dalam pasal 13, sebagai berikut.

(1)   Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilihan Umum dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut.

(a)    Provinsi yang berpendudukan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih.
(b)   Provinsi yang berpendudukan lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih.
(c)    Provinsi yang berpendudukan lebih daro 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) orang pemilih.
(d)   Provibsi yang berpendudukan lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendukung sekurang-kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih.
(e)    Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih.

(2)   Dukungan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) tesebar di sekurang-kurangnya 50% dari jumlah Kabuparen/Kota di provinsi yang bersangkutan.
(3)   Persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan (2) dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan foto kopi KTP atau identitas lain yang sah.
(4)   Seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.




Daerah Pemilihan dan Jamlah Kursi

Daerah Pemilihan

Berdasrkan ketentuan pasal 21 Undang-Undang R.I. No. 10 Tahun 2008, daerah pemilihan ditentukan sebagai berikut.
(1)   Pemimilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,masing-masing  ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut.
(a)    Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi Pasal 22 ayat (1).
(b)   Daerah Pemilhan anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota Pasal 24 ayat (1).
(c)    Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau gabungan kecamatan Pasal 27 ayat(1).
(2)   Penetapan daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 sampai dengan 12 kursi.

Jumlah Kursi

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang R.I. No. 10 Tahun 2008, jumlah kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,masing-masing ditetapkan sebagai berikut.
Pasal 21 jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 kursi, sedangkan Pasal 22 ayat (2)jumlah kursi anggota DPR setiap daerah pemilihan, cara perhitungannya jumlah anggota DPR untuk setiap provinsi paling sedikit 3 (tiga) & paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Selanjutnya jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan pada pasal 23, sebagai berikut.
(1)   Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
(2)   Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud padaayat (1) sebagai berikut.
(a)    Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa mendapatkan 35 kursi.
(b)   Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 jiwa mendapatkan 45 kursi.
(c)    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa mendapatkan 55 kursi.
(d)   Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 sampai dengan 7.000.000 jiwa mendapatka 65 kursi.
(e)    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 sampai dengan 9.000.000 jiwa mendapatkan 75 kursi.
(f)    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 samapi dengan 12.000.000 jiwa mendapatkan 85 kursi.
(g)   Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa mendapatkan 100 kursi.
(3)   Jumlah kursi anggota DPRD setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan  oleh KPU.

Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 26 sebagai berikut.
(1)   Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi.
(2)   Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut.
(a)    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa mendapatkan 20 kursi.
(b)   Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 jiwa mendapatkan 25 kursi.
(c)    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 jiwa mendapatkan 30 kursi.
(d)   Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 jiwa mendapatkan 35 kursi.
(e)    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 jiwa mendapatkan 40 kursi.
(f)    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa mendapatkan 45 kursi.
(g)   Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 kursi.

Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi (pasal 51).
Jumlah anggota DPD untuk setiap Provinsi ditetapkan 4 orang (pasal 52).

9.      Hal Keuangan (Bab VIII)

Ketentuan ini adalah mengenai hakl DPR untuk mengadakan pengawasan tehadap Pemerintah dibidang keuangan. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan itu harus diberitahukan kepada DPR (Undang-Undang No. 5 1973)
Pasal 23D menetukan bahwa, Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung  jawab dan idependesinya diatur dengan undang-undang.

10.  Badan Pemeriksaan Keuangan (Bab VIIIA)

Dalam reformasi dewasa salah satunya hal yang sangat penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara adalah pengelolaan keuangan Negara secara transparan. Pasal 23E ayat (1), (2), (3). Oleh karena itu system pemeriksaan keuangan Negara yang melalaui BPK ini harus benar-benar mampu membersihkan praktek-praktek korupsi.

11.  Kekuasaan Kehakiman (Bab IX UUD 1945)

Menurut pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, ayat (1). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum.
Mahkamah Konstitusi, berwenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pamilihan umum, ayat (1)
Badan kehakiman harus merupakan suatu kekuasaan yang merdeka yang terlepas dari Pemerintah dan DPR,agar badan ini dapat melaksankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya secara objektif. Dalam Negara hukum seperti Republik Indonesia ini, Badan kehakiman ini amatlah penting kedudukannya dan peranannya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hukum serta untuk mempertahankan Rule of  raw sebagai inti dari suatu Negara hukum.
12. Wilayah negara (Bab IXA)
                Pasal 25A UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara kesatuan republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
13. Warga Negara dan penduduk (Bab X)
                Mengenai warga negara telah diatur dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1 dan 2 dan pasal 27 ayat 1 dan 2 menjelaskan hak warga Negara. Ketentuan ini sesuai dengan sila kelima pancasila.
14. Agama (Bab XI)
Dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang keyakinan warganegara dalam kehidupa keagamaan . pasal ini sebagai pelaksana dari sila pertama dari dasar Negara pancasila.
15. Pertahanan dan keamanan Negara (Bab XII)
Mengenai pertahanan dan keamanan Negara d atur dalam UUD 1945 pasal 1,2,3,4 dan 5. pasal ini pencerminan dari bunyi pembukaan UUD 1945 alinea pertama.
16. Pendidikan dan kebudayaan (Bab XIII)
Dalam hal pendidikan pemerintah mengaturnya dalam pasal 31 UUD 1945.
Tentang kebudayaan
Mengingat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai etnis yang sekaligus memiliki beraneka ragam kebudayaan maka Negara mengatur hal tersebut dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1 dan 2.


17. Perekonomian nasional dan kesejateraan social (Bab XIV)
Perekonomian nasional di atur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1sampai 5. Dalam pasal ini dikembangkan dengan lebih memperjelas paradigma perekonomian nasional, walaupun ditengah-tengah persaingan global, krisis dunia namun bangsa Indonesia tetap menekankan prinsip moral ekonomi yaitu asas kemakmuran bersama.
Pada pasal 34 UUD 1945 hasil amandemen menegaskan tentang nasib warga bangsa yang miskin sebagai realisasi penjabaran sila kelima pancasila
18. Bendera, Bahasa, Lambang Negara,serta lagu kebangsaan (Bab XV)
Pasal 35 UUD 1945 menegaskan bahwa bendera bangsa Indonesia adalah sang merah putih.
Pasal 36 UUD 1945 menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
Pasal 36A UUD 1945 menyatakan lambing Negara garuda pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika.
Pasal 36B menyatakan lagu kebangsaan Indonesia raya.
Pasal 36C ketentuan lebih lanjut tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
19. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (Bab XVI)
Pasal terakhir Undang-Undang dasar 1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan Undang-Undang dasar,terutama mengingat agar Undang-Undang senantiasa sesuai dengan perkembangan jaman dan aspirasi rakyat.
Pasal 37 ayat 1 sampai 5 berkaitan dengan ketentuan tentang perubahan Undang-Undang dasar.
20. Aturan Peralihan
                Aturan peralihan dalam UUD 1945 terdiri atas 3 pasal sebagai berikut:
Pasal I : segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama    belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.
Pasal II: semua lembaga Negara yang ada masih berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undand-undang dasar ini.
Pasal III: mahkamah konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenanganya dilakukan oleh mahkamah agung.
21. Aturan tambahan
Pasal I : majelis permusyawaratan rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan majelis permusyawarata rakyat sementara dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat untuk diambil putusan putusan pada sidang majelis permusyawaratan rakyat 2003.
Pasal II: dengan ditetapkanya perubahan undang-undang dasar ini, Undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahu 1945,terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
G. Hubungan Antar Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan               Undang-undang 1945
1. Hubungan antar MPR dan Presiden
Menurut UUD 1945 bahwa baik Presiden dan MPR dipilih langsung oleh rakyat, hal ini perlu dipahami  bahwa oleh karena itu Presiden tidak diangkat oleh MPR, maka Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, melainkan kepda rakyat Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang
2. Hubungan antara MPR dan DPR
Mengingat kedudukanya sebagai penjelma seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi,dan untuk menegakan martabat dan kewibawaanya, maka MPR menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat dasar, yang bersifat structural dan memiliki kekuasan untuk mengubah UUD, maka antara DPR dengan  MPR harus melakukan kerjasama yang stimulant dan melakukan pengawasan terhadapjalanya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden.
3. Hubungan Antara DPR dan Presiden
                Sebagai sesame lembaga dan sesame anggota badan legislative maka DPR dan Presiden bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
a. Membuat Undang-undang (pasal 5 ayat 1, 20 dan 21)
b. Menetapkan undang-undang tentang anggaran (pendapatan dan belanja Negara (pasal 23 ayat 1))
            Bentuk kerja sama DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya. Presiden harus memperhatikan, mendengarkan, berkonsultasi dalam banyak hal, memberikan keterangan-keterangan serta laporan-laporan kepada DPR dan meminta pendapatnya. Untuk pengawasan tersebut maka DPR mempunyai beberapa wewenang antara lain.:
1.      Menurut Undang-undang dasar 1945
a.                   Hak budget, yaitu hak yang menyusun rancangan anggaran belanja dan pendapatan Negara.
b.                  Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang (pasal 21 ayat 1)

2.      Menurut undang-undang dasar 1945 hasil amandemen 2002 pasal 20A ayat     2 dan 3
a.                   Hak amandemen (mengadakan perubahan)
b.                  Hak intrpelasi ( meminta keterangan)
c.                   Hak bertanya
d.                  Hak angket ( Hak untuk mengadakan suatu penyelidikan)
4. Hubungan Antara DPR dengan Mentri-mentri
Hubungan kerjasama antara presiden dengan DPR juga harus dilaksanakan dalam hal dalam hal DPR menyatakan keberatan terhadap kebijakan mentri mentri. Dalam hal ini sudah sewajarnya presiden mengganti mentri yang bersangkutan tanpa membubarkan cabinet.
5. Hubungan Antara Presiden dengan Mentri-mentri
Untuk menetapkan politik pemerintahan dan koordinasi dalam pemerintahan Negara, para mentri bekerja sama satu sama lain secara erat dibawah pimpinan presiden.
6. Hubungan Antara Mahkama Agung dengan Lembaga Negara lainnya
Negara republic Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum yang berdasarkan pancasila. Berhubungan dengan itu kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan berdasarkan pancasla.
Mahkamah agung sebagai lembaga tinggi Negara dalam bidang kehakiman.
7. Hubungan Antara BPK dan DPR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaanya itu diberitahukan kepada DPR, dewan perwakilan daerah (DPD) dan DPRD untuk mengikuti dan menilai kebijakan ekonomis financial pemerintah yang dijalankan aparatur administrasi Negara yang dipimpin oleh pemerintah.
H. Hak Asasi Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Pejabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah memberikan secara eksplinsit tentang hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
Konsekwensinya pengaturan atas jaminan atas hak-hak asasi manusia tersebut harus di ikuti dengan pelaksanaan ,serta jaminan hokum yang memadai.


               

 





0 comments:

Posting Komentar